
Cyber Law
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Cyber Law adalah
Hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan
dengan internet.Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Ruang lingkup...