
Cyber Law
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Cyber Law adalah
Hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan
dengan internet.Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Ruang lingkup Cyber Law,
Menurut
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law,the law of internet mengingatkan tentang
ruang lingkup dari cyber law diantaranya,
1. Hak Cipta (Copy Right).
2. Hak Merk (Trademark).
3. Pencemaran nama baik (Defamation).
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking,
Viruses, IIlegal Access).
6. Pengaturan sumber daya internet seperti
IP-Address, domain name.
7. Kenyamanan Individu (Privacy).
8. Isu Prosedural
(yurisdiksi,pembuktian,penyidikan), transaksi elektronik dan
digital,pornografi.
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut.
Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus
yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti
contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat
bukti oleh KUHP.
Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa
undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa
saja.
Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUHP
Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika
dilakukan di tempat umum.
Hingga saat
ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat
penjahat cybercrime.
Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat
pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan
tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
contoh :
1. Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap
2. Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya.
3.Search hijackers
Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.
0 comments:
Post a Comment